Melaksanakan Tata Protokoler Dalam Rangka Penyambutan Tamu Pemerintah Daerah, menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan, menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Walikota dan Wakil Walikota.
Mempunyai tugas menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah, memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu.
Mempunyai tugas mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyusun notulensi rapat Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.