Langsa - Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd., M.Pd membuka kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak melalui peran PATBM dan forum anak menuju Kota layak anak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Langsa, di aula Setda kota Langsa, Rabu, (15/11/23).
Dalam sambutan, Pj Walikota mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak sebenarnya bukan hal yang relatif baru. Kekerasan terhadap anak sudah mulai terangkat dari beberapa waktu sebelumnya, kelihatannya mulai menguat dari waktu ke waktu.
"Anak adalah sosok yang lemah dan harus dilindungi. Anak selalu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut yang dapat dipercaya, misalnya orang tua, dan keluarga terdekat," katanya.
Syaridin menjelaskan kekerasan terhadap anak tidak hanya sebatas kekerasan fisik saja namun ada beragam bentuk kekerasan pada anak yang mungkin tidak pernah disadari sebelumnya. Mengingat anak, terutama remaja tidak bisa dihindarkan dari topik masalah kekerasan, maka perlu dilakukannya upaya-upaya preventif yang bersifat menyeluruh sehingga anak tidak menjadi korban kekerasan baik fisik, psikis dan seksual.
Oleh karena itu kekerasan pada anak merupakan hal yang harus ditangani secara serius dan memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak, yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan hingga kota.
Dimulai dari sinergitas kebijakan, program dan kegiatan diperlukan untuk menghapuskan faktor-faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kepada anak dari korban kekerasan, melalui peran perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) yang ada di gampong.
"PATBM merupakan inisiatif masyarakat dan sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak".
"Selain PATBM keberadaan forum anak juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Salah satunya adalah peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor," tandasnya.
Dia menambahkan dalam upaya pemenuhan hak anak serta upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, setiap gampong harus memiliki profil anak gampong, dimana dalam profil anak tersebut terdapat gambaran sejauh mana gampong mempunyai peran dalam pemenuhan hak anak.
"Semoga kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak melalui peran PATBM dan forum anak menuju Kota Langsa menjadi kota layak anak dapat terwujud dan dapat memberi pemahaman kepada perserta sehingga dapat mengurangi segala bentuk kekerasan yang menimpa anak," harap Pj Walikota Langsa Syaridin.
Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Langsa, Amrawati menambahkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 tahun 2022 atas perubahan UU No. 35 tahun 14 tentang perlindungan anak dan Qanun Aceh 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak serta Qanun kota Langsa No. 3 tahun 2020 tentang kebijakan dan pengembangan kota layak anak.
"Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta dari OPD terkait yakni Dinas Kesehatan, DPMG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Capil, para camat dan para sekretaris Gampong," kata Amrawati.
Turut hadir para kepala OPD, para camat, seluruh unsur perangkat gampong dalam wilayah Pemerintah kota Langsa.
0 Komentar