Sekretaris Daerah Kota Langsa Hadiri Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota DPR Kota Langsa
Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa Ir.Said Mahdum Madjid Hadiri Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan Agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kota Langsa, Sisa masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang turut hadir unsur Forkopimdan, Ketua dan Para Anggota DPRK Kota Langsa, Ketua dan Anggota KIP Aceh, Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Langsa, Ketua dan Jajaran KIP Kota Langsa, Para Asisten Setdakota ,Para Kepala OPD dan Tamu Undangan Lainnya , di Kantor Aula Sidang DPRK Kota Langsa Rabu (27/12/2023).
Ir.Said Mahdum Madjid dalam membacakan kata sambutan Pj.Walikota Langsa menyampaikan bahwa, kami selaku Kepala Pemerintahan beserta Segenap Jajaran serta mewakili masyarakat Kota Langsa mengucapkan “Selamat dan Sukses” Kepada Sy Sofia dan Nova Bayani, yang baru saja sama-sama kita saksikan Peresmian Pengangkatannya Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kota Langsa, Sisa masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dari Partai GERINDRA.
Mudah-mudahan acara Peresmian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tadi sebagai Pengganti antar Waktu Anggota DPRK Langsa, di Ridhoi dan diberkahi oleh ALLAH SWT untuk Memgemban Amanah Rakyat yang hanya tersisa lebih kurang 10 Bulan Lagi, Sehingga bernilai banyak kebaikan bagi Umat, Agama dan Bangsa. Amiiin Ya Rabbal A’lamin, ucap Syaridin.
Kita Ketahui bersama bahwa Acara Rapat Paripurna DPRK Langsa pada pagi hari ini dengan Agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kota Langsa, tegasnya.
Sisa masa Jabatan Tahun 2019-2024 adalah merupakan Tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor. 171.3/1783/2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dan Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor. 171.2/1783/2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, jelas Pj Walikota.
Dimana dalam keputusan tersebut, Gubernur Aceh meminta kepada kami Selaku Pj Walikota Langsa untuk meneruskan keputusan ini kepada Ketua DPRK Langsa untuk melaksanakan Prosesi Pengambilan Sumpah terhadap Saudari Sy Sofia yang menggantikan Saudara Jeffry Sentana S Putra serta Saudari Nova Bayani yang menggantikan Saudari Melvita Sari, terangnya.
Syaridin melanjutkan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR Kabupaten/Kota Pengganti Antar Waktu Tetap diwajibkan untuk mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPRK, dalam hal ini dipimpin oleh Ketua DPR Kota Langsa.
Alhamdulillah tadi baru saja kita sama-sama menyaksikan Peresmian Pengangkatan Serta Pengambilan Sumpahnya Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kota Langsa, Sisa masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dari Partai GERINDRA, ujar Syaridin.
Pada kesempatan yang singkat ini, Pemerintah Kota Langsa Juga ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada anggota DPRK Langsa yang menjalani penggantian antar waktu karena pilihan partai politiknya berganti untuk ikut dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti, tuturnya.
Hal tersebut adalah sesuatu yang biasa terjadi di era demokrasi. Kami ikut berdoa agar karir politik Saudara/Saudari tetap cemerlang dan tahun depan bisa kembali terpilih sebagai wakil rakyat periode tahun 2024-2029, Tutup Said Mahdum Madjid.
0 Komentar