Informasi

Sekretaris Daerah Kota Langsa Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Langsa.

Sekretaris Daerah Kota Langsa Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal untuk Stabilitas Ekonomi 

Kota Langsa - Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid bersama Forkopimda musnahkan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Langsa rugikan Negara Rp. 439.795.180,00, Selasa (23/07/2024). 

Pelaksanaan tersebut berlangsung dihalaman Kantor Bea Cukai Kota Langsa juga di dua lokasi berbeda yakni Pelabuhan Kota Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. 

Dalam laporannya Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan Bea Cukai sebagai community protector dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat dihibahkan, dan dimanfaatkan, pemusnahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019. 

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

* 2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp. 37.318.000,00

* 4 koli pakaian bekas

* 1 koli celana panjang bekas

* 1 koli topi bekas

* 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk

* 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp. 439.795.180,00. 

"Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan," ungkap Sulaiman. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini. 

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas serta profesionalisme Bea Cukai dan bentuk komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya. 

Pj. Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd, melalui Sekda Ir. Said Mahdum Majid mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan, baik itu bersama aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. 

"Ini bukti Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat," jelas Said Mahdum Majid. 

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan hari ini merupakan bentuk dari komitmen yang kuat Bea Cukai Langsa menjalankan amanah terhadap tugas dan fungsinya. 

"Ini bukan kali pertama, Bea Cukai Langsa telah berulang kali menindak kegiatan-kegiatan ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara," jelasnya.


TAGS

Share

0 Komentar

Tinggalkan Komentar