Informasi

Pemerintah Kota Langsa Berkomitmen membuat Qanun Gampong tentang P4GN.

Pemerintah Kota Langsa Berkomitmen membuat Qanun Gampong tentang P4GN.

Pemko Langsa Berkomitmen Membuat Qanun Gampong tentang P4GN

Pj Walikota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa, Suriyatno, AP, MSP memimpin rapat komitmen Akselerasi Penyelesaian Qanun Gampong tentang P4GN, yang diselenggarakan di aula Walikota Langsa, Selasa, 28/3.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werda Susatya, Kepala DPMG yang diwakili Kabid Pemerintahan, Mukim dan Gampong, Irma Desiana, SSTP,, Kepala Kesbangpol yang diwakili Kabid ketahanan ekonomi, sosbud, dan ormas, Sri Verawati, SH, Para camat dalam wilayah Kota Langsa, Kabag Hukum Setda, Meka Elizar, SH, MH, dan yang mewakili Kabag Pemerintahan.

Suriyatno menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menyamakan persepsi dalam penyusunan Qanun Gampong tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
"Pemko Langsa berkomitmen terus Mendorong seluruh gampong dalam wilayah kota langsa untuk menyusun qanun gampong ttg P4GN. Hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN," tegas Suriyatno.

Suriyatno juga mengharapkan program ini dapat mewujudkan Gampong Bersinar.
"Dengan program ini diharapkan dapat mewujudkan Gampong-gampong dalam Wilayah Kota Langsa menjadi Gampong Bersinar (Bersih Narkoba)."

Sementara itu, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werda Susatya menyampaikan apresiasi kepada Pemko Langsa atas pelaksanaan program tersebut.
" Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kota Langsa yang sudah memfasilitasi Penyusunan Qanun Gampong tentang P4GN ini," ujarnya.

Werda menambahkan bahwa pihak BNN Kota Langsa sudah turun ke gampong-gampong mensosialisasikan Qanun ini.
" BNN Kota Langsa juga sudah keliling ke gampong-gampong dalam wilayah Kota Langsa dan seluruh Gampong siap mendukung Program P4GN ini. Qanun Gampong ini merupakan salah satu cara mengurangi peredaran dan penyelahgunaan Narkotika di lingkungan Masyarakat Gampong."tukasnya.

TAGS

Share

0 Komentar

Tinggalkan Komentar