Informasi

Pemerintah Kota Langsa Menggelar Upacara Peringatan Hari  Otonomi Daerah Ke XXVII Tahun 2023.

Pemerintah Kota Langsa Menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVII Tahun 2023.

Sekretaris Daerah Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah KE-XXVII Tahun 2023


Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah KE-XXVII Tahun 2023 Pemerintah Kota Langsa dipimpin oleh Sekretaris Kota Langsa Muhammad Darfian, ST dengan mengusungTema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, bertempat di Halaman Pendopo Kota Langsa. Sabtu (29/04/2019).

Turut Hadir Dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023 Unsur Forkopimda, Kepala OPD,dan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Sekretaris Daerah Kota Langsa Muhammad Dalfian ST Membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan pusat dan daerah dan dengan diterbitkannya Undang-Undang tersebut maka Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Setelah 27 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah.




Esensi filosofis dari Otonomi Daerah adalah desentralisasi kewenangan agar daerah mencapai kemandirian fiskal. Salah satunya yaitu dengan menggali potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu,perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun “Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan ).

Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien. “Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan).

Menteri Dalam Negeri diakhir kata sambutannya menghimbau Pemerintah Daerah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan melebihi TKDD. Tentunya tanpa melanggar norma hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat, dan tetap memprioritaskan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.(‘)

TAGS

Share

0 Komentar

Tinggalkan Komentar