Dinamika Tantangan dan Strategi Kepemimpinan Birokrasi dalam Pencegahan Narkoba
Narkoba merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional. Fenomena Narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi. Survei nasional pada 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia meningkat 0,15 persen. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 4,8 juta orang pada tahun 2021.
Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. Narkoba akan menjadi bencana dan ancaman bagi penyalahgunanya. Bagaimana tidak, ada 3 (tiga) ancaman yang selalu muncul akibat penyalahgunaan narkoba yaitu ;
• sakit/sakau,
• dikucilkan/dipenjara, dan
• Meninggal
Di era milenial ini narkoba seolah menjadi trend bagi kalangan muda. Muncul anggapan yang mengatakan bahwa anak muda yang tidak menggunakan narkoba tidak terlihat ‘keren’. Faktanya memang benar banyak anak muda yang terhasut kalimat tersebut sehingga anak muda akan dengan mudahnya menerima narkoba menjadi gaya hidup. Maka penting bagi kita untuk meningkatkan pengetahuan mengenai bahaya narkoba.
Berdasarkan hasil survey dari BNN pada tahun 2021, usia pengguna narkoba berkisar dari 15-64 tahun dan didominasi oleh usia produktif yaitu 20-40 tahun. Sangat miris dirasakan mengingat tercatat anak remaja berusia sangat dini 15 tahun sudah menjadi pengguna barang terlarang ini yang mana seharusnya anak seusia itu harusnya masih bermain dan belajar untuk menyiapkan diri memasuki usia remaja.
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba menjadi salah satu tantangan penanganan permasalahan narkoba bagi Pemerintah Daerah. Banyak cara yang dilakukan salah satunya dengan melaksanakan program P4GN (Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) seperti melaksanakan sosialisasi pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan dan masyarakat, pengecekan urin secara berkala di lingkungan pemerintah, melaksanakan olah raga bersama, melaksanakan Kajian Agama, dan meningkatkan pengawasan peredaran narkoba dilingkungan Pemerintahan dan masyarakat. Program P4GN juga memanfaatkan media-media yang tersedia saat ini seperti media cetak, media sosial, media elektronik, dan lainnya.
Meskipun tantangan dalam mengatasi peredaran narkoba tidak mudah, namun sebagai bangsa yang besar dan tangguh kita akan mampu mengatasi tantangan tersebut. Kita harus melawan tantangan tanpa takut kalah. Karena narkoba adalah musuh yang harus dimusnahkan. Mari berkarya dan berinovasi demi membawa manfaat bagi bangsa, teruslah berkreasi dan berprestasi tanpa narkoba “Narkoba membuat mu mati SURI !”
Paper Tugas kelompok IV Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (PUSLATBANG KHAN) LAN RI di Banda Aceh.
Adapun Peserta Kelompok IV PKA Angkatan I Tahun 2023 ini terdiri dari Mardian, SE, Tia Desi Yanti, SSTP, MM, Darkasyi, SE, Muzammil, SSTP, MSP, Khairuddin, SE, Inayatul Husna, S.ST, M.KM, Hidayat, SE, Safrizal, SKM, Adi Misko, S.Kom, Riswandi, SP, M.PA.
0 Komentar